Eps 22 - Teori Diskresi Kepolisian (Police Discretion Theory): Batas Kewenangan Bertindak atas Penilaian Sendiri dalam Penegakan Hukum

Teori Diskresi Kepolisian (Police Discretion Theory): Batas Kewenangan Bertindak atas Penilaian Sendiri dalam Penegakan Hukum

1. Latar Belakang

Penegakan hukum pidana oleh institusi kepolisian tidak pernah bekerja layaknya mesin otomatis. Di lapangan, penyidik dan petugas kepolisian berhadapan langsung dengan realitas sosial yang kompleks, dinamis, dan tidak selalu terakomodasi secara utuh dalam teks pasal-pasal undang-undang yang kaku (rigid). Dalam situasi di mana aturan hukum memiliki kekosongan (legal gap), norma yang bersifat terlalu umum, atau ketika kepastian hukum formal berbenturan dengan kemanfaatan masyarakat, kepolisian dituntut untuk mengambil keputusan secara cepat dan tepat.

Ruang kebebasan mengambil keputusan inilah yang dikenal sebagai diskresi kepolisian (police discretion). Dalam hukum kepolisian, diskresi bukan sekadar pilihan teknis, melainkan sebuah instrumen hukum penting untuk menjembatani antara keadilan formal (legal justice) dan keadilan substantif (substantive justice). Penggunaan mekanisme seperti penghentian perkara demi hukum, pemberian teguran, hingga penerapan restorative justice (RJ) merupakan bentuk nyata dari penggunaan diskresi ini.

Namun, penerapan kewenangan bertindak atas penilaian sendiri ini membawa paradoks mendasar. Di satu sisi, diskresi diperlukan agar hukum bersifat fleksibel dan humanis. Di sisi lain, tanpa batasan teori yang jelas, diskresi sangat rentan bergeser menjadi tindakan sewenang-wenang (abuse of power atau détournement de pouvoir). Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai Teori Diskresi Kepolisian menjadi krusial untuk menentukan sejauh mana kewenangan ini boleh digunakan dan di mana batas hukumnya.

2. Substansi / Pembahasan

A. Konseptualisasi dan Landasan Teori Diskresi Kepolisian

Secara teoritis, pakar hukum administrasi dan kepolisian Kenneth Culp Davis dalam karyanya Discretionary Justice: A Preliminary Inquiry mendefinisikan diskresi sebagai kewenangan pejabat publik untuk memilih satu tindakan dari beberapa alternatif tindakan (atau untuk tidak bertindak sama sekali) ketika batasan hukum memberikan ruang kebebasan tersebut.

Dalam doktrin hukum kepolisian Indonesia, teori diskresi bersumber dari asas Freies Ermessen (hukum administrasi negara) dan asas oportunitas (opportuniteitsbeginsel). Secara formal, landasan hukum diskresi kepolisian di Indonesia diatur dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa demi kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.

Prof. Satjipto Rahardjo menekankan bahwa diskresi merupakan "pintu masuk" bagi penerapan Hukum Progresif di tubuh kepolisian. Polisi tidak boleh hanya menjadi "corong undang-undang" (les bouches de la loi), melainkan harus berani membuat terobosan hukum demi melayani kepentingan masyarakat dan kemanusiaan.

┌─────────────────────────────────────────┐
│ SITUASI DI LAPANGAN │
│ (Kompleks, Dinamis, Konflik Sosial) │
└────────────────────┬────────────────────┘
┌─────────────────────────────────────────┐
│ DISKRESI KEPOLISIAN │
│ (Bertindak atas Penilaian Sendiri) │
└─────────┬─────────────────────┬─────────┘
│ │
┌────────────┴───────────┐ ┌────────┴───────────┐
│ SYARAT SUBSTANSI │ │ BATAS KORIDOR │
├────────────────────────┤ ├───────────────────┤
│ • Kepentingan Umum │ │ • Kode Etik │
│ • Asas Proporsional │ │ • Asas Legaitas │
│ • Asas Subsidiaritas │ │ • UU yang Lebih │
│ • Menghormati HAM │ │ Tinggi (Hirarki)│
└────────────────────────┘ └───────────────────┘

B. Syarat Konstitutif Penggunaan Diskresi

Menurut Teori Diskresi Kepolisian, bertindak atas penilaian sendiri tidak boleh dilakukan secara imajiner atau subjektif tanpa ukuran. Penggunaan diskresi dianggap sah secara hukum jika memenuhi empat syarat utama:

  1. Syarat Keterpaksaan/Kebutuhan (Duty of Necessity): Tindakan harus benar-benar secara objektif diperlukan dan tidak dapat dihindari untuk menyelesaiakan masalah penegakan hukum atau ketertiban saat itu.

  2. Asas Proporsionalitas (Principle of Proportionality): Tindakan yang diambil harus seimbang antara sarana yang digunakan dengan tujuan yang ingin dicapai. Penggunaan instrumen hukum keras (hard law) tidak boleh berlebihan untuk pelanggaran ringan.

  3. Asas Subsidiaritas (Principle of Subsidiarity): Petugas wajib memilih tindakan yang paling ringan dampaknya bagi hak asasi manusia sebelum menggunakan tindakan hukum yang lebih koersif/memaksa.

  4. Berorientasi pada Kepentingan Umum dan HAM: Diskresi tidak boleh didasari oleh kepentingan pribadi, tekanan politik, atau imbalan materi, melainkan semata-mata untuk ketertiban umum dan perlindungan martabat manusia.

C. Batas-Batas dan Kontrol Hukum atas Diskresi

Meskipun undang-undang memberikan ruang penilaian sendiri, Teori Diskresi menegaskan prinsip "Bounded Discretion" (diskresi yang berbatasan). Diskresi kepolisian dibatasi secara ketat oleh dua hal:

  • Batas Hirarki Hukum (Asas Legalitas): Diskresi kepolisian melaui peraturan internal (seperti Peraturan Kapolri/Perpol) tidak boleh menerobos larangan tegas yang diatur dalam Undang-Undang. Sebagai contoh, diskresi penyidik untuk menghentikan perkara melalui Restorative Justice serta-merta gugur apabila dihadapkan pada norma Undang-Undang yang melarang penghentian perkara tersebut (misalnya Pasal 23 UU TPKS).

  • Mekanisme Pengawasan (Check and Balances): Untuk mencegah kesewenang-wenangan, penggunaan diskresi harus dapat diuji secara akuntabel, baik melalui pengawasan internal (Propam/Itwasum), pengawasan eksternal (Kompolnas, Ombudsman, Lembaga Peradilan melalui mekanisme Praperadilan), maupun pengawasan peradilan HAM.

3. Kesimpulan

Teori Diskresi Kepolisian mengajarkan bahwa kewenangan polisi untuk bertindak atas penilaian sendiri merupakan instrumen vital dalam mewujudkan keadilan substantif yang tidak terserap oleh kekakuan norma tertulis. Diskresi memungkinkan institusi kepolisian menjadi penegak hukum yang adaptif, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Namun demikian, diskresi bukanlah kewenangan mutlak (absolute power). Keabsahan diskresi kepolisian sangat bergantung pada ketaatannya terhadap prinsip-prinsip hukum mendasar: asas proporsionalitas, subsidiaritas, penghormatan terhadap HAM, serta kepatuhan pada hirarki peraturan perundang-undangan. Penggunaan diskresi yang melampaui batas undang-undang tidak lagi dikualifikasikan sebagai pelayanan hukum, melainkan bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of authority) yang merusak kepastian hukum itu sendiri.

Komentar